Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menteri Komdigi : TikTok Nonaktifkan Ratusan Ribu Akun Anak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Menteri Komdigi : TikTok Nonaktifkan Ratusan Ribu Akun Anak
HeadlineNasional

Menteri Komdigi : TikTok Nonaktifkan Ratusan Ribu Akun Anak

Bambang
Bambang Published 15 Apr 2026, 07:30
Share
1 Min Read
tiktok nonaktifkan ratusan ribu akun anak pemerintah desak platform lain ikut patuh 14042026 191410
Menteri Komdigi, Meutya Hafid. Foto : Ist
SHARE

IPOL.ID-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap bahwa TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia hingga April 2026. Langkah ini menjadi bentuk kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam ruang digital.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyebut TikTok sebagai platform pertama yang melaporkan secara khusus penanganan akun anak sesuai regulasi pemerintah. Selain itu, TikTok juga telah menetapkan batas usia minimum serta menyatakan komitmen untuk memperbarui sistem perlindungan secara berkala.

Pemerintah mengapresiasi langkah tersebut, namun juga mendorong platform lain untuk melakukan hal serupa. Perhatian kini tertuju pada Roblox yang dinilai masih memiliki celah, terutama pada fitur komunikasi dengan pengguna tak dikenal.

Dalam evaluasi awal, Meta disebut sudah memenuhi ketentuan, sementara Google masih belum patuh dan telah menerima teguran administratif.

Baca Juga

komdigi
Implementasi Konkret PP TUNAS, TikTok Sudah Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak
Terkait Kasus Chat Pelecehan, UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH
Kemkomdigi Apresiasi TikTok Soal Aturan Perlindungan Anak, 2 Platform Masih Belum Patuh

Pemerintah memberi waktu tiga bulan bagi seluruh platform digital untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku. Keberhasilan kebijakan ini akan diukur dari tingkat kepatuhan sistem serta dampaknya dalam menekan risiko negatif bagi anak di dunia digital. (bam)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Menteri Komdigi, Nonaktifkan, Ratusan Ribu Akun Anak, tiktok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto. Foto : Ist Kehadiran Didit Prabowo di Perayaan Ultah ke-67 Titiek Soeharto di DPR Terasa Spesial
Next Article IMG 20260415 WA0000 Apresiasi kepada E- Cityzen, Electonic City Serahkan Hadiah Mobil Listrik “Spectacular Surprise 2” Kategori Gold

TERPOPULER

TERPOPULER
wamenkeu juda ipb
Ekonomi

Kemenkeu Jelaskan Strategi Fiskal Jaga Ekonomi Indonesia

HeadlineNasional
Perayaan Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia
31 May 2026, 11:00
Olahraga
EA Sports FC Umumkan Kerja Sama Eksklusif dengan PSSI
31 May 2026, 11:14
Kriminal
58 Pasangan Calon Pengantin Jadi Korban WO Marwah, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
31 May 2026, 11:35
Nasional
From Medan to Ningbo City, Inilah Cerita Laila Menimba Ilmu di Negeri Tirai Bambu
31 May 2026, 11:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?