IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun non aktif, Maidi memeras pengusaha untuk memberikan CSR.
Dugaaan tersebut tengah didalami lewat pemeriksaan 11 orang saksi di kantor KPPN, Kota Madiun, Selasa (15/4/4/2026).
“Para saksi juga dikonfirmasi soal upaya-upaya yang dilakukan Tersangka untuk memaksa sejumlah pengusaha memberikan CSR,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Adapun 11 orang saksi yang diperiksa antara lain, Ariyanti selaku Karyawan CV Sekar Arum, Guritno Indah Wibowo selaku Karyawan CV Sekar Arum, Tri Handoko selaku swasta dan Bambang Kustarto selaku swasta.
Selanjutnya, Mudjijono selaku swasta, Dwi Yuni Andayani selaku swasta, Tutik Sariwati selaku swasta dan Faisal Bayu Kisworo selaku swasta.
Selain itu, Syahrial Lastiadi Arief selaku swasta, Wawan selaku pengurus RT dan Imam Teguh Santoso selaku swasta.
Selain pemerasan CSR, Budi menambahkan penyidik mendalami dugaan pemberian lain kepada Maidi. “Penyidik menggali keterangan para saksi terkait upaya pemerasan melalui CSR dan pemberian-pemberian lain kepada Wali Kota,” tambahnya.
