Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara Irjen Pol Napoleon Bonaparte Aniaya M Kece
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara Irjen Pol Napoleon Bonaparte Aniaya M Kece
Hukum

Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara Irjen Pol Napoleon Bonaparte Aniaya M Kece

Iqbal
Iqbal Published 20 Oct 2021, 12:38
Share
2 Min Read
Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penganiayaan atau pengeroyokan atas nama tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

“Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka NB (Napoleon Bonaparte) diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/115/X/2021/Dittipidum tanggal 13 Oktober 2021 yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Kamis 14 Oktober 2021,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (19/10) malam.

Menurut Leonard, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari. Waktu itu dibutuhkan untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18).

“Sedangkan untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas belum lengkap, maka akan diberikan waktu tambahan selama tujuh hari,” ujar Leonard.

Baca Juga

IMG 20260605 WA0118
Kejagung Masih Pelajari Permohonan JC Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Kasus MBG, Sony Sonjaya Serahkan 26 Nama ke Kejagung
Kejagung Diduga Tangkap Kajari Sergai dan Kasi Pidsus, Begini Respon Kejati Sumut

Sebelumnya, 13 Oktober lalu, Badan Reserse Kriminalisasi (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I dengan tersangka Napoleon Bonaparte ke JPU atas kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kace. Pelimpahan berkas perkara untuk memenuhi syarat kelengkapan formil dan materil melalui penelitian JPU.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Napoleon Bonaparte, penganiayaan m kece
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20211019 WA0043 768x512 1 Investasi Bodong, Wanita Mengaku Karyawan Bank Gasak Rp 1,28 Miliar
Next Article bank tanah Menteri ATR/Kepala BPN: Bank Tanah sebagai Land Manager Bisa Berikan Kemakmuran untuk Rakyat

TERPOPULER

TERPOPULER
SA
Kriminal

Kasus Gus Idris Naik Status, Polisi Kantongi Alat Bukti Cukup

Jakarta Raya
Desil Jadi Kunci Penyaluran Bansos, Warga Cilincing Diimbau Manfaatkan Layanan Konsultasi
10 Jun 2026, 19:28
Kriminal
Dua Tersangka Pembobol Tara Cafe di Cilandak Ditangkap di Kontrakan di Cawang
10 Jun 2026, 18:58
HeadlineHukum
OTT Lagi, KPK Amankan 5 ASN BPK
10 Jun 2026, 23:25
Kriminal
Residivis Spesialis Jambret Hp Perempuan Dicokok Polsek Cilandak
10 Jun 2026, 22:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?