Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menteri ATR/Kepala BPN: Bank Tanah sebagai Land Manager Bisa Berikan Kemakmuran untuk Rakyat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Menteri ATR/Kepala BPN: Bank Tanah sebagai Land Manager Bisa Berikan Kemakmuran untuk Rakyat
Nasional

Menteri ATR/Kepala BPN: Bank Tanah sebagai Land Manager Bisa Berikan Kemakmuran untuk Rakyat

Iqbal
Iqbal Published 20 Oct 2021, 13:33
Share
4 Min Read
bank tanah
Suasana acara Harmonisasi Raperpres tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah yang digelar secara daring dan luring bersama Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Selasa (19/10). Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah. Raperpres tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Bank Tanah akan mendukung pemanfaatan tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta Reforma Agraria.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil mengatakan, pembentukan Badan Bank Tanah merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kelembagaan pertanahan di Indonesia. Menurutnya, berdasarkan peraturan yang ada, BPN selama ini menjadi land regulator. Oleh karena itu, Badan Bank Tanah diharapkan mampu menjalankan fungsi sebagai land manager negara.

“Bank Tanah ini harusnya melengkapi lembaga BPN, ditambah kewenangannya. Maka dibentuk Bank Tanah untuk menjadi land keeper, land manager. Nanti semua tanah yang ditata untuk kepentingan orang banyak, kepentingan sosial, untuk Reforma Agraria, dan lain-lain itu, dikelola oleh Bank Tanah,” kata Sofyan A. Djalil dalam Harmonisasi Raperpres tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah yang digelar secara daring dan luring bersama Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Selasa (19/10).

Baca Juga

Ilustrasi. Foto: Dok Humas
Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bank tanah, Kementerian ATR/BPN, masalah pertanahan, menteri sofjan a djalil
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara Irjen Pol Napoleon Bonaparte Aniaya M Kece
Next Article kejagung logo Berkas Belum Lengkap, Tersangka Penista Agama M Kace Masih Ditahan di Rutan Bareskrim

TERPOPULER

TERPOPULER
Eliano Reijnders
Olahraga

Persib Hadapi Dewa United, Eliano Reijnders Pantau Ivar Jenner

Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Headline
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
18 Apr 2026, 16:51
Hukum
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
18 Apr 2026, 14:29
Hukum
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan
18 Apr 2026, 14:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?