Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
Hukum

KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR

Iqbal
Iqbal Published 17 Apr 2026, 13:55
Share
1 Min Read
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Live streaming YT @kpkri
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Live streaming YT @kpkri
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Bank Indonesia dalam perkara penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Dua pejabat tersebut adalah Deputi Direktur pada Departemen Hukum BI Irwan dan Kepala Grup pada Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI Nita Ariastuti Muelgini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengkonfirmasi pemeriksaan kedua saksi berkaitan pengajuan pembayaran Program Sosial Bank Indonesia atau PSBI.

“Para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuannya soal pengajuan pembayaran PSBI ke yayasan/lembaga sosial yang terkait dengan pihak tersangka,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga

ciba
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
Dalami Suap, KPK Kembali Periksa ASN Ditjen Bea dan Cukai

Adapun para tersangka kasus tersebut adalah Satori dan Heri Gunawan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dana CSR, kasus korupsi, KPK Periksa, Pejabat BI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article musim kemarau Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Next Article Sebagai salah satu satelit Low Earth Orbit (LEO) tertua di dunia, LAPAN-A1 tersebut masih digunakan untuk melakukan riset dan eksperimen pengendalian satelit berorbit rendah Indonesia Kembangkan Sistem Pengolahan Data Satelit NEO-1

TERPOPULER

TERPOPULER
sarwendah
News

Ramai Dihujat Netizen, Sarwendah Akhirnya Angkat Bicara

Telkom
Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam
05 Jun 2026, 15:15
EkonomiNasional
Rupiah Terus Melemah, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Kemenkeu dan BI Segera Lakukan Konsolidasi
05 Jun 2026, 17:00
Headline
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Oman Malam Ini
05 Jun 2026, 13:45
Jakarta Raya
5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat 5 Juni 2026
05 Jun 2026, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?