IPOL.ID – Tim Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat di wilayah Banten. Dalam operasi tersebut, lima orang tersangka diamankan sebagai bagian dari jaringan kejahatan finansial terorganisir.
Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Arya Khadafi, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda namun saling berkaitan. Tiga orang berperan sebagai perantara (broker), satu orang sebagai pemasok, dan satu lainnya diduga sebagai penyedia utama uang palsu.
“Kami berhasil mengamankan lima orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu ini,” ujar Arya Khadafi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan pada 1 April 2026 di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Herry Azhar, berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial AS, F, dan AA saat hendak melakukan transaksi uang palsu.
