IPOL.ID – Kebijakan pemerintah yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi menuai kritik dari Komisi VI DPR. Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam menilai kenaikan tersebut dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi.
“Lagi-lagi Pertamina menaikkan harga BBM tanpa ancang-ancang, dan kenaikannya pun sekarang cukup signifikan. Kebijakan ini pastinya sangat memberatkan rakyat,” kata Mufti dalam keterangannya, Senin (20/4).
Per 18 April 2026, Pertamina resmi menaikkan harga sejumlah BBM nonsubsidi. Berdasarkan data dari laman MyPertamina, harga Pertamax Turbo (RON 98) naik dari Rp13.100 menjadi Rp19.400 per liter.
Sementara itu, Dexlite meningkat dari Rp14.200 menjadi Rp23.600 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter. Adapun harga BBM subsidi tidak mengalami perubahan.
Mufti menilai kebijakan tersebut menjadi sebuah langkah kemunduran setelah sebelumnya Pemerintah dinilai berani karena tidak menaikkan harga BBM subsidi di tengah gejolak geopolitik global yang memengaruhi harga minyak dunia.
