IPOL.ID – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (21/4).
Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani bersama para wakil ketua, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam forum tersebut.
“Tiba lah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang langsung disambut seruan setuju dan ketukan palu tanda pengesahan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili pemerintah, menyatakan pengesahan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengungkapkan penyelesaian undang-undang ini merupakan jawaban atas tuntutan serikat pekerja yang selama ini diperjuangkan.
“Bagi pemerintah ini sebuah kebahagiaan karena seingat saya, Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan,” ujar dia.
