Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Setelah 2 Dekade Tertunda
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Setelah 2 Dekade Tertunda
Headline

DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Setelah 2 Dekade Tertunda

Farih
Farih Published 21 Apr 2026, 13:15
Share
2 Min Read
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Parlementaria
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Parlementaria
SHARE

IPOL.ID – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (21/4).

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani bersama para wakil ketua, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam forum tersebut.

“Tiba lah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang langsung disambut seruan setuju dan ketukan palu tanda pengesahan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili pemerintah, menyatakan pengesahan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga

Anggota Komisi III DPR, Abdullah. Foto: Parlementaria
Anggota DPR Minta Kepala BGN Baru Bangun Sistem MBG Antikorupsi
Agresif Berantas Narkoba Libatkan Oknum Polisi, Komisi III DPR Apresiasi Ketegasan Bareskrim
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK

Ia mengungkapkan penyelesaian undang-undang ini merupakan jawaban atas tuntutan serikat pekerja yang selama ini diperjuangkan.

“Bagi pemerintah ini sebuah kebahagiaan karena seingat saya, Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan,” ujar dia.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, Pekerja Rumah Tangga, prt, UU Perlindungan PRT
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi bendera Amerika Serikat dan Iran. Foto iStock Negosiasi AS-Iran Buntu, Negara Teluk Cemas
Next Article Warga negara Tiongkok siap disidangkan terkait penyelundupan satwa liar dilindungi. Foto: BKSDM/Kemenhut Modus Paralon Terbongkar, WNA Tiongkok Penyelundup Satwa di Bandara Soetta Siap Disidangkan

TERPOPULER

TERPOPULER
sarwendah
News

Ramai Dihujat Netizen, Sarwendah Akhirnya Angkat Bicara

Telkom
Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam
05 Jun 2026, 15:15
Headline
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Oman Malam Ini
05 Jun 2026, 13:45
Ekonomi
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung Penyelenggaraan BWB Expo 2026 di Bali
05 Jun 2026, 21:41
EkonomiHeadline
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global
05 Jun 2026, 21:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?