Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
News

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

Bambang
Bambang Published 23 Apr 2026, 23:20
Share
1 Min Read
IMG 20260423 WA0168
Satu dari tiga tersangka digelandang ke Rutan Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2016-2025. Penetapan ketiga tersangka menyusul hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan rasuah tersebut.

“Tim penyidik Jampidsus melakukan pengembangan dalam kasus korupsi PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup). Untuk itu, kami menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Disebutkannya ketiga tersangka berinisial HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Tengah, kemudian BJW selaku Direktur PT AKT dan HZM selaku General Manager PT OOWL.
Ketiganya diduga membantu aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh taipan Samin Tan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penambangan batu bara ilegal yang dikelola oleh korporasi tersebut. Tersangka yakni Samin Tan alias ST selaku Beneficial Owner (Pemilik) PT AKT.

Baca Juga

ketua ombusdman
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral
Kejagung Kembali Tetapkan Riza Chalid Sebagai Tersangka Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Petral
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Tambang Ilegal di Kalteng, Kejagung, Tetapkan 3 Tersangka Baru
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260423 WA0171 Pemberdayaan BRI Dorong UMKM “Diopeni” Bangkitkan Ekonomi Perempuan dan Angkat Tenun Lurik ke Pasar Lebih Luas
Next Article IMG 20260423 WA0156 Persita Kalah Tipis  dari Bali United, Penalti Kontroversial Jadi Sorotan

TERPOPULER

TERPOPULER
Emma Raducanu Akui  Janice Tjen Sempat  Merepotkannya di Babak Kedua US Open 2025.
HeadlineOlahraga

Jadwal Duel Janice Tjen vs Liudmila Samsonova di Babak Kedua Madrid Open 2026 

Ekonomi
MEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
23 Apr 2026, 11:30
Jakarta Raya
Apresiasi Pergantian Ketua DPRD DKI, FPPJ Dorong Sinergi Nyata dengan Pemuda
23 Apr 2026, 10:35
Jakarta Raya
Legislator PKB Sebut Fungsi DPRD DKI Dinilai Melemah di Hadapan Eksekutif
23 Apr 2026, 12:06
HeadlineOlahraga
Popsivo Polwan Rebut Juara Tiga Proliga 2026, Usai Hajar Electric PLN Mobile di Leg Kedua
23 Apr 2026, 18:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?