Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
News

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

Bambang
Bambang Published 23 Apr 2026, 23:20
Share
1 Min Read
IMG 20260423 WA0168
Satu dari tiga tersangka digelandang ke Rutan Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2016-2025. Penetapan ketiga tersangka menyusul hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan rasuah tersebut.

“Tim penyidik Jampidsus melakukan pengembangan dalam kasus korupsi PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup). Untuk itu, kami menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Disebutkannya ketiga tersangka berinisial HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Tengah, kemudian BJW selaku Direktur PT AKT dan HZM selaku General Manager PT OOWL.
Ketiganya diduga membantu aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh taipan Samin Tan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penambangan batu bara ilegal yang dikelola oleh korporasi tersebut. Tersangka yakni Samin Tan alias ST selaku Beneficial Owner (Pemilik) PT AKT.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Diduga Tangkap Kajari Sergai dan Kasi Pidsus, Begini Respon Kejati Sumut
Penyidikan Korupsi MBG, Kejagung Berpeluang Periksa Kepala BGN
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya Sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Tambang Ilegal di Kalteng, Kejagung, Tetapkan 3 Tersangka Baru
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260423 WA0171 Pemberdayaan BRI Dorong UMKM “Diopeni” Bangkitkan Ekonomi Perempuan dan Angkat Tenun Lurik ke Pasar Lebih Luas
Next Article IMG 20260423 WA0156 Persita Kalah Tipis  dari Bali United, Penalti Kontroversial Jadi Sorotan

TERPOPULER

TERPOPULER
sekw
Nusantara

Terombang-ambing Ngadu ke Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, Eks Isteri Oknum Pegawai Imigrasi Berharap Keadilan dan Hak

Nasional
Mendiktisaintek Lantik Donny Purnomo sebagai Kepala BSN, Perkuat Daya Saing dan Inovasi Nasional
08 Jun 2026, 21:32
HeadlineOlahraga
AVC Cup: Kalah 2-3, Timnas Voli Indonesia Beri Perlawanan Ketat Vietnam
09 Jun 2026, 06:40
HeadlineNasional
Bahas  revisi Undang-Undang (RUU) Polri, DPR dan Pemerintah Sepakat terkait Perubahan batas usia Pensiun Anggota Polri
09 Jun 2026, 08:29
Jakarta Raya
Jupiter Ingatkan Suhud Perkuat Komunikasi dengan Lembaga Pemerintah di Jakarta
08 Jun 2026, 20:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?