IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di dua lokasi Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (25/4/2026). Di sana, warga bisa mendapatkan layanan dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, tanpa harus datang ke Samsat maupun Satpas.
Berikut lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor hari ini:
1. Yamaha Mekar Cibinong, pukul 09.00 – 12.00 WIB.
2. Mc Donald’s Sukahati, pukul 16.00 – 20.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
