IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang bos travel haji dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji tahun 2023-2024. Keduanya yakni Abdul Aziz Mz selaku Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata dan Mumud Najmudin Karna selaku Manager Haji & Umroh PT Intan Kencana Travelindo.
“Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Pemeriksaan kedua saksi akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun KPK masih bungkam soal materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” ujar Budi.
Diketahui, KPK tengah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap penyelenggara haji atau travel haji dan umroh dalam kasus yang menjerat eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Penyidik mendalami keuntungan ilegal yang diperoleh biro travel dari praktik jual beli kuota haji tambahan. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex sebagai tersangka. KPK juga menetapkan dua tersangka baru dari pihak penyelenggara haji.
