Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Guru Ngaji di Tangerang Ditangkap, Diduga Rudapaksa Empat Santri dengan Modus Ritual
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Guru Ngaji di Tangerang Ditangkap, Diduga Rudapaksa Empat Santri dengan Modus Ritual
HeadlineKriminal

Guru Ngaji di Tangerang Ditangkap, Diduga Rudapaksa Empat Santri dengan Modus Ritual

Iqbal
Iqbal Published 28 Apr 2026, 19:56
Share
2 Min Read
ilustrasi ditangkap Foto Istcok ad BrianAJackson
Ilustrasi pria berinisial A (33) ditangkap setelah diduga merudapaksa empat santri dengan modus ritual pengobatan spiritual. Foto: Istcok @BrianAJackson
SHARE

IPOL.ID – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial A (33), yang diduga melakukan tindak rudapaksa terhadap empat santri di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Tersangka diamankan setelah sempat bersembunyi di wilayah Pakuhaji pada Sabtu (25/4/2026).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan guru ngaji korban sendiri. Aksi kejahatan tersebut dilakukan dengan modus ritual pengobatan spiritual.

Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, perbuatan tersebut telah dilakukan sejak Oktober 2025. Dalam menjalankan aksinya, tersangka meminta korban untuk mandi terlebih dahulu, kemudian ikut masuk ke dalam kamar mandi bersama korban.

“Korban biasanya diminta mandi lalu tersangka A ikut masuk ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka A melakukan aksinya,” ujar Indra, dikutip Selasa (28/4/2026).

Baca Juga

AN
Dua Tersangka Pembobol Tara Cafe di Cilandak Ditangkap di Kontrakan di Cawang
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Viral Remaja Getok Monitor Photobox Pakai HP di Tangerang, Pemilik Unggah CCTV Cari Pelaku

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa tersangka berdalih tengah melakukan ritual untuk membersihkan jin dari tubuh korban, sehingga para korban menuruti perintah tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ditangkap, Guru Ngaji, Modus Ritual, rudapaksa, santri, tangerang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kecerdasan buatan mulai mengkhawatiran pencari kerja. Foto: Ist Amankan Sistem dan Basis Data, Kini Polisi Dibekali Kecerdasan Buatan
Next Article barc Undian Debit FC Barcelona Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Nonton Eksklusif Langsung di Camp Nou

TERPOPULER

TERPOPULER
dirdik jampids
HeadlineNasional

Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG

Ekonomi
Berawal dari Pesanan Kerabat di Amsterdam, Mlatiwangi Kembangkan Tas Serat Alam hingga Tembus Pasar Internasional Berkat LinkUMKM BRI
13 Jun 2026, 10:06
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kepatuhan Proyek Shimizu-Total Lindungi Pekerja Konstruksi
12 Jun 2026, 19:29
HeadlineHukum
Kejagung Masih Teliti 26 Nama Besar yang Diduga Tersangkut Korupsi MBG
12 Jun 2026, 23:45
Nasional
Proyek Mega Prison X Reformasi Hukum Pidana Nasional, Komisi XIII Minta Evaluasi
13 Jun 2026, 07:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?