IPOL.ID – Maraknya kasus kekerasan di lembaga penitipan anak dinilai menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak dan pengawasan terhadap daycare di Indonesia.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr Siti Ma’rifah menegaskan, tragedi kekerasan di daycare Yogyakarta harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh.
Menurutnya, kasus di Yogyakarta yang melibatkan 53 korban menunjukkan persoalan sistemik yang harus segera dibenahi.
“Peristiwa kekerasan di Daycare Yogyakarta bukan peristiwa pertama terkoyaknya ruang ramah anak. Sebelumnya juga terjadi di Depok dan Riau,” ujarnya di Jakarta, mengutip laman MUI, Selasa (28/4/2026).
Karena itu, ia membeberkan sejumlah langkah solusi agar kekerasan anak di daycare tidak berulang.
Pertama, Ma’rifah menekankan setiap lembaga daycare wajib memiliki izin operasional resmi, akreditasi berkala, serta protokol keselamatan dan perlindungan anak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, keberadaan izin dan akreditasi tidak boleh dipandang administratif semata, melainkan instrumen pengawasan agar lembaga pengasuhan anak berjalan sesuai standar perlindungan anak.
