IPOL.ID– Tiga oknum sipir Lapas Kelas II B Blitar diduga terlibat praktik jual beli kamar sel khusus dengan tarif hingga Rp100 juta per narapidana. Ketiganya kini dipindahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi, membenarkan adanya dugaan tersebut. Ia menyampaikan, ketiga petugas berinisial AK, RG, dan W tengah menjalani proses pemeriksaan di tingkat kanwil.
“Benar, ada tiga petugas yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Kanwil. Kami tindaklanjuti setelah adanya laporan dari warga binaan,” ujar Iswandi, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah tiga narapidana melaporkan dugaan praktik pungutan liar tersebut kepada Kalapas yang baru. Laporan itu langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan internal.
Dari hasil pendalaman, ditemukan indikasi kuat adanya penawaran sel khusus dengan harga tinggi. Bahkan, praktik tersebut diduga melibatkan proses negosiasi antara oknum petugas dan narapidana.
