IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang juga anggota DPR RI Ashraff Abu (AA), Rabu (29/4/2026).
Ashraff akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AA selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Informasi dihimpun, Ashraff telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Selain Ashraff, KPK memanggil pula Komisaris PT Rokan Citra Money Changer berinisial YLD sebagai saksi kasus rasuah yang menjerat Fadia Arafiq tersebut.
Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Fadia disebut terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah pengadaan.
Fadia dan keluarga disebut menerima Rp 19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp 13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum dan keluarganya, Rp 2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp 3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
