IPOL.ID- Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan impor sejumlah komoditas pertanian untuk menjaga keseimbangan pasokan dalam negeri sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan bahwa regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan menyempurnakan tata kelola impor agar lebih terukur dan berpihak pada kepentingan dalam negeri.
“Tujuannya untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen lokal, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Dalam aturan tersebut, pemerintah menambahkan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas yang diatur meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, serta buah pir yang termasuk dalam kelompok hortikultura.
