Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Implementasi Konkret PP TUNAS, TikTok Sudah Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Implementasi Konkret PP TUNAS, TikTok Sudah Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak
Nasional

Implementasi Konkret PP TUNAS, TikTok Sudah Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak

Iqbal
Iqbal Published 01 May 2026, 20:00
Share
3 Min Read
komdigi
SHARE

IPOL.ID – Implementasi kepatuhan platform digital terhadap PP TUNAS mulai menunjukkan perkembangan yang signifikan.

TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan capaian implementasi kepatuhan secara terukur dengan menonaktifkan 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun.

Jumlah tersebut merupakan pembaruan signifikan dari data sebelumnya yang diumumkan pada Selasa (14/04/2026), saat TikTok menutup sekitar 780 ribu akun anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan langkah TikTok menandai bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS mulai bergerak dari komitmen menuju implementasi konkret.

Baca Juga

tiktok nonaktifkan ratusan ribu akun anak pemerintah desak platform lain ikut patuh 14042026 191410
Menteri Komdigi : TikTok Nonaktifkan Ratusan Ribu Akun Anak
Kemkomdigi Apresiasi TikTok Soal Aturan Perlindungan Anak, 2 Platform Masih Belum Patuh
Kurang dari 24 Jam, Jaringan Telekomunikasi Sulut Pulih, Pascagempa

“Per hari ini, yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform Tiktok,” jelasnya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, mengutip Jumat (1/5/2026).

Selain penonaktifan akun anak, pemerintah dan TikTok juga membahas rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur ke depan, termasuk peningkatan penanganan kejahatan digital seperti judi online di platform.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Akun Anak, Implementasi, komdigi, PP Tunas, tiktok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bbr UMKM Binaan BRI Berhasil Tembus Pasar Global di Ajang FHA Singapura 2026, Perkuat Penetrasi Produk Lokal Go Internasional
Next Article PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berkomitmen menghadirkan layanan penyeberangan yang lebih tertib, aman, dan modern melalui penerapan sistem pembelian tiket sepenuhnya daring pada lintasan Pelabuhan Ulee Lheue – Pelabuhan Balohan. (istimewa/dok ASDP). Dorong Layanan Tertib dan Lancar, ASDP Terapkan Penuh Tiket Online di Lintas Ulee Lheue-Balohan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?