IPOL.ID-Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi berencana memeriksa sejumlah pihak, termasuk perusahaan taksi Green SM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan lanjutan dijadwalkan dilakukan pada awal pekan depan untuk melengkapi proses penyidikan.
“Selanjutnya, pada Senin mendatang, penyidik juga akan meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak Taksi Green, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (3/5).
Ia menjelaskan pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendapatkan gambaran utuh dan objektif terkait rangkaian peristiwa kecelakaan.
“Guna melengkapi rangkaian penyidikan dan memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif,” tuturnya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 31 saksi yang terdiri dari pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang pintu, saksi di lokasi, korban, hingga petugas operasional PT KAI.
