Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Aturan Baru Prabowo, Tunjangan Hakim Ad Hoc Bisa Tembus Rp105 Juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Aturan Baru Prabowo, Tunjangan Hakim Ad Hoc Bisa Tembus Rp105 Juta
Headline

Aturan Baru Prabowo, Tunjangan Hakim Ad Hoc Bisa Tembus Rp105 Juta

Farih
Farih Published 04 May 2026, 20:45
Share
1 Min Read
palu hakim, pengadilan
Ilustrasi. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan tunjangan tertinggi mencapai Rp105.270.000 per bulan bagi Hakim Ad Hoc yang bertugas di tingkat Kasasi.

Aturan yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan.

Dalam salinan beleid tersebut, dijelaskan bahwa hakim ad hoc merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga pengaturan hak keuangan mereka perlu diintegrasikan secara menyeluruh dalam sistem perundang-undangan.

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Kabupaten, Jawa Barat, Sabtu (2/5/2026). Foto: BPMI Setpres
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
Menkomdigi Soroti Video Amien Rais: Mengandung Fitnah dan Ujaran Kebencian
Prabowo Hadiri Peringatan May Day di Monas

Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong kinerja hakim ad hoc agar lebih berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menangani perkara di berbagai lingkungan peradilan.

Perpres ini sekaligus menggantikan aturan-aturan lama yang sebelumnya mengatur tentang uang kehormatan dan fasilitas hakim.

Rincian besaran tunjangan:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hakim, prabowo subianto, tunjangan hakim, Tunjangan Hakim Ad Hoc
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso, OJK Ajak Generasi Muda Kritis dan Bijak Pahami Aset Kripto
Next Article Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan. Foto: Sofian/ipol.id Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?