IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai kini belum menahan sembilan tersangka kasus dugaan suap proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan. Pasalnya, KPK masih melakukan langkah pendalaman guna memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para tersangka. Untuk itu, KPK masih memeriksa sejumlah saksi baik yang merupakan tersangka maupun nontersangka.
“Ya, tentunya masih ada keterangan-keterangan yang akan dipertebal lagi oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Budi menjelaskan, KPK masih memeriksa tersangka kasus tersebut sebagai saksi. Pemeriksaan itu untuk meminta keterangan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka lainnya.
“Jadi, pemeriksaan-pemeriksaan tersebut untuk saling melengkapi keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” katanya.
Sebelumnya, pada 27 Juni 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
