IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan oleh Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Salah satu saksi yang diperiksa yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun bernama Bagus Panuntun.
Sedangkan dua saksi lainnya, yaitu Agus Mursidi selaku Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Hub) Kota Madiun; dan Agus Tri Tjatanto selaku Sekdin PUPR Kota Madiun.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami tim penyidik dalam pemeriksaan ketiga saksi. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus pemerasan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
Hal tersebut menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Kota Madiun, 19 Januari 2026 lalu.
