IPOL.ID – Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi. Belasan WNI tersebut terjerat dugaan berbagai pelanggaran hukum selama berlangsungnya musim haji 2026.
Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi belasan WNI tersebut terjerat kasus mulai dari promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam atau denda yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan perempuan warga lokal tanpa izin.
“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” kata Yusron dalam keterangannya dikutip Jumat (15/5).
Dari total belasan WNI yang diperiksa, dua orang di antaranya telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kedua jemaah tersebut terlibat dalam kasus yang berbeda, yakni satu orang terkait dugaan merekam perempuan lokal di kawasan Masjid Nabawi dan satu orang lainnya tersandung kasus transaksi penjualan dam.
