IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil Menteri Agama tahun 2022, Muhadjir Effendy terkait kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Muhadjir akan diperiksa soal mekanisme yang seharusnya dijalankan dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji.
“Kalau kita bicara terkait dengan perkara ini, ini tempus-nya kan 2023-2024. Tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026).
“Karena tentu itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut,” tambah dia.
Namun, Budi menyebut Muhadjir telah mengonfirmasi pengajuan penundaan pemeriksaan karena memiliki agenda lain yang sudah terjadwal.
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” ujar Budi.
