IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami regulasi dan kebijakan ekspor dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan seolah palm oil mill effluent (POME).
Dugaan tersebut didalami lewat penyidik pidana khusus dalam pemeriksaan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani.
“Benar (pemeriksaan Dirjen Bea dan Cukai, Askolani). Pemeriksaan terkait regulasi dan kebijakan saat yang bersangkutan menjabat,” ungkap Kapuspenkum, Anang Supriatna ketika dihubungi wartawan, Kamis (21/5/2026).
Seperti diketahui, Kejagung sedang mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) senilai Rp13 triliun.
Total ada 11 tersangka yang dijerat Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya merupakan pejabat negara, yakni Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru.
