IPOL.ID – Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/5/206).
Dia dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Hilman soal upaya asosiasi atau PIHK mengelola kuota haji tambahan.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, untuk pemeriksaan saksi HL didalami terkait upaya asosiasi ataupun PIHK untuk mengelola kuota haji tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Selain itu, KPK telah mengonfirmasi kembali soal pertemuan asosiasi dengan Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama.
“Termasuk dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan,” tambah Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka antara lain mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
