IPOL.ID — Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, meminta seluruh kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh untuk tidak melayani wartawan dari media yang belum terverifikasi Dewan Pers, terutama jika dinilai mengganggu atau melakukan intimidasi terhadap aktivitas sekolah.
Pernyataan itu disampaikan Murthalamuddin melalui video yang diunggah di akun media sosial pribadinya pada Kamis (21/5/2026), sebagai respons atas laporan sejumlah kepala sekolah terkait adanya pihak yang mengaku wartawan maupun LSM yang disebut mengintervensi pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di sekolah.
Dalam arahannya, Murthalamuddin menegaskan sekolah harus tetap fokus menjalankan tugas sesuai petunjuk teknis (juknis) dan ketentuan yang berlaku tanpa merasa tertekan oleh pihak luar.
Ia secara khusus menyoroti media yang belum terverifikasi Dewan Pers dan wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Menurutnya, pihak sekolah tidak perlu memberikan pelayanan atau keterangan kepada pihak-pihak yang dinilai tidak memenuhi standar profesional jurnalistik, terlebih jika pendekatan yang dilakukan disertai intimidasi.
