Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyidikan Korupsi Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Penyidikan Korupsi Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Hukum

Penyidikan Korupsi Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub

Iqbal
Iqbal Published 25 May 2026, 15:55
Share
1 Min Read
gedung merah putih yudha
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tiga orang saksi yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Ketiganya akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan jalur kereta api di lingkugan DJKA Kementerian Perhubungan,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).

Adapun ketiga ASN dimaksud antara lain, Ariyandi Ariyus, Herman Armada, dan Hanura Kelana Iriana. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Live streaming YT @kpkri
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
KPK Panggil Lagi Staf Khusus Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Korupsi Jalur Kereta Api
KPK Kembali Panggil Eks Stafsus Budi Karya Sumadi

Belum diketahui materi apa yang akan didalami lewat pemeriksaan ketiga saksi ini. Namun belakangan ini lembaga antirasuah sedang gencar mengusut aliran uang dari tersangka korupsi tersebut kepada pejabat di Kemenhub RI.

Adapun, KPK hingga kini sudah menetapkan 21 tersangka korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub RI. Yang terbaru, KPK telah menetapkan Bupati Pati non aktif Sudewo sebagai tersangka. Namun, Sudewo ditetapkan tersangka dengan kapasitas mantan anggota Komisi V DPR RI. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ASN Kemenhub, korupsi jalur kereta api, KPK Panggil, penyidikan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Melon hasil riste UGM yang diaplikasikan pesantren. Foto: Dok UGM Bila Pesantren Berkebun Melon Premium dari Hasil Riset UGM
Next Article patr Patroli Cipkon Skala Besar, Polres Jaktim Antisipasi Begal

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?