IPOL.ID – DPP Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkan Permadi Arya, atau yang populer dengan nama Abu Janda ke Bareskrim Polri, Selasa (26/5). Laporan ini dipicu oleh pernyataan Abu Janda yang diduga menyebut masyarakat Sumatra Barat (Sumbar) dengan label ‘barbar’ dan ‘intoleran’.
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026 terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
“Di mana pada saat ini kami adalah spesifik ya untuk masyarakat Sumatera Barat, etnis Minangkabau. Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda ya,” jelas Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris.
Pernyataan yang dipersoalkan tersebut diduga disampaikan oleh Abu Janda dalam sebuah pidato saat dirinya berada di luar negeri.
“Adapun dasar laporan ini adalah terhadap pidato yang dilakukan yang diduga dilakukan di suatu tempat ya, di depan suatu tempat ibadah ya yang kemungkinan besar berada di luar negeri ya, kemungkinan ada di Amerika Serikat kalau nggak salah di daerah Philadelphia ya,” ujarnya.
