IPOL.ID – Partai Gerindra menegaskan penyaluran bantuan 1.098 ekor sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sah secara hukum. Program tersebut merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres).
Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menjelaskan kebijakan ini telah dianggarkan secara resmi dalam UU APBN 2026. Pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara.
“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” katanya, Rabu (27/5).
Bahtra bilang bantuan serupa sudah lazim dilakukan oleh presiden-presiden terdahulu, seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo.
“Di era Presiden sebelumnya juga ada bantuan sapi kurban Presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden. Selain itu, sejak dulu bantuan kemasyarakatan Presiden juga mencakup bantuan sembako, bantuan rumah layak huni, bantuan korban bencana, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan rumah ibadah, hingga bantuan sosial masyarakat kurang mampu. Jadi jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang,” beberanya.
