IPOL.ID-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR/DPRD menuai perhatian luas. Dalam putusan tersebut, partai politik terancam didiskualifikasi di daerah pemilihan (dapil) apabila gagal memenuhi kuota caleg perempuan.
Ketentuan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
MK menegaskan, aturan afirmasi keterwakilan perempuan tidak boleh lagi dipandang sekadar syarat administratif. Karena itu, diperlukan sanksi tegas bagi partai politik yang mengabaikannya.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam Pemilu pada dapil terkait.
Hakim MK Adies Kadir menegaskan, langkah itu diperlukan untuk memastikan prinsip keadilan dan kedaulatan rakyat berjalan seiring dengan upaya menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam politik.
“Ketentuan afirmasi harus disertai konsekuensi yang tegas agar tidak sekadar menjadi formalitas,” tegas Adies.
