IPOL.ID – Mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin membantah dirinya pernah menerima keuntungan ataupun aliran dana dari proyek pengadaan bibit nanas di Pemprov Sumsel tahun 2024.
Bantahan tersebut disampaikan kepada wartawan usai ia menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Sulsel, beberapa waktu yang lalu.
“Sampai hari ini, alhamdulillah saya tidak terbukti menerima manfaat apa pun dari proses ini, termasuk tidak ada aliran uang,” katanya.
Bahtiar mengakui kasus ini memang terjadi saat dirinya ditugaskan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur Sulsel.
Namun ia memastikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat kasus dugaan korupsi bibit nanas ini.
“Kasus ini adalah ketika saya ditugaskan oleh Presiden melalui menteri dalam negeri sebagai pejabat Gubernur Sulsel. Saya hanya menjalankan tugas, apalagi waktu itu adalah masa transisi pemerintahan,” ujarnya.
Bahtiar pun menjelaskan soal mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, hal itu telah diatur dalam ketentuan hukum administrasi negara.
