IPOL.ID – Pimpinan Padepokan Padang Ati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Pekalongan. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan bersama instansi terkait melakukan sejumlah langkah untuk mengafirmasi keberlanjutan pendidikan anak yang menetap di padepokan tersebut.
Hal itu dikoordinasikan bersama dengan Sekretaris Daerah Kab. Pekalongan, Asisten I, Ketua DPRD, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas P3A dan PPKB, serta Kabag Kesra. Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan mencatat setidaknya ada sekitar 350 anak yang belajar di Padepokan Padang Ati Pekalongan. Dari jumlah itu, sebanyak 38 siswa belajar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) swasta.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak madrasah untuk memastikan pendidikan formal mereka tetap berlanjut dan tidak terputus,” terang Plh Kepala Kankemenag Kab Pekalongan Moh. Irkham di Pekalongan, Jateng, melansir Jumat (29/5/2026).
“Kami juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pondok pesantren sebagai langkah antisipasi kelanjutan pendidikan dan mereka siap menampung anak-anak yang terdampak,” sambungnya.
