Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Periksa 2 ASN, KPK Usut Aliran Uang Proyek DJKA Kemenhub
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Periksa 2 ASN, KPK Usut Aliran Uang Proyek DJKA Kemenhub
HeadlineHukum

Periksa 2 ASN, KPK Usut Aliran Uang Proyek DJKA Kemenhub

Iqbal
Iqbal Published 29 May 2026, 14:17
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri penerimaan gratifikasi dalam pengadaan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Terkini pendalaman tersebut dilakukan lewat pemeriksaan dua aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub RI.

“Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat,” ujar Juru Bicara KPK,.Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dilansir, Jumat (29/5/2026).

Adapun kedua ASN yang diperiksa yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga

IMG 20260518 WA00441
Perayaan Idul Adha 1447 H, KPK: Momentum untuk Memperkuat Kesadaran Publik
Periksa 3 Hakim, KPK Dalami Kasus Pengaturan Perkara di PN Depok
KPK Usut Realisasi Dana Hibah Pokmas Jatim Lewat Pengurus Pesantren Hingga Yayasan

“Pemeriksaan ini terkait dugaan pasal 12B-nya,” sambungnya.

KPK tengah menyidik adanya dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo dan Harno Trimadi. Selain itu, dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aliran uang, kpk, Periksa ASN, Proyek DJKA Kemenhub
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article koor Kemenag Tegaskan 38 Pelajar Padepokan Padang Ati Tetap Lanjut Sekolah di Madrasah
Next Article Suasana turnamen Ubud Open. Foto: Dok Humas Fakta-Fakta Unik Ubud Open Studios

TERPOPULER

TERPOPULER
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
HeadlineHukum

Periksa 2 ASN, KPK Usut Aliran Uang Proyek DJKA Kemenhub

Hukum
Bantah Terima Aliran Uang Proyek Bibit Nanas, Pj Gubernur Sulsel: Alhamdulillah, Tidak Pernah Terbukti
29 May 2026, 05:17
Jakarta Raya
Berkurban 5 Ekor Sapi, Legislator PAN Tunjukan Komitmen untuk Bantu Rakyat
29 May 2026, 12:58
Headline
Jay Idzes Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026
29 May 2026, 19:15
Jakarta Raya
Polres Jaksel Gelar Razia Antisipasi Kejahatan Jalanan, Pencurian Motor dan Peredaran Narkoba
29 May 2026, 16:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?