IPOL.ID – Jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, telah meringkus dua pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) dalam dua kasus yang berbeda, Jumat (29/5/2026).
Dalam kasus pertama tindak pidana curanmor tersebut terjadi di trotoar dekat lapangan tenis di Jalan Prof Dr Satrio, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Motor korban milik driver ojek online (ojol) raib dicuri oleh pelaku.
Kasus pencurian tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Setiabudi, AKBP Riyanto kepada awak jurnalis di Mako Mapolsek Setiabudi. Riyanto mengatakan, terkait kejadian pencurian kendaraan bermotor pada tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB terjadi di trotoar dekat lapangan tenis di Jalan Prof Dr Satrio, Kuningan, Setiabudi.
“Pelaku curanmor berinisial DN sudah kami tangkap. Saat kejadian, pelaku menggasak motor Honda Beat Street warna hitam dengan nopol B 5017 TMY yang terparkir di sekitar lapangan tenis, kemudian kabur meninggalkan lokasi,” ujar AKBP Riyanto didampingi Wakapolsek Setiabudi, Kompol Richard di Setiabudi, Jumat sore.
