Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Hanania Travel Harus Diselesaikan Sesuai Hukum Berlaku, Tanpa mengabaikan Hak Jemaah Sebagai Korban
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus Hanania Travel Harus Diselesaikan Sesuai Hukum Berlaku, Tanpa mengabaikan Hak Jemaah Sebagai Korban
Hukum

Kasus Hanania Travel Harus Diselesaikan Sesuai Hukum Berlaku, Tanpa mengabaikan Hak Jemaah Sebagai Korban

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 01 Jun 2026, 09:18
Share
2 Min Read
Anggota Tim Pengawas Timwas Haji DPR RI Hidayat Nur Wahid saat berada di Makkah Arab Saudi Ming20260531153547
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Hidayat Nur Wahid saat berada di Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026).|Foto: Andri/Septamares
SHARE

IPOL.ID – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyayangkan kembali terjadinya kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jemaah Hanania Travel. Ia menegaskan negara harus hadir untuk memastikan hak-hak jemaah terpenuhi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Hal itu disampaikan Hidayat saat berada di Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026). Menurutnya, kasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian lebih dari Rp60 miliar tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap jemaah umrah.

“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Hidayat kepada Parlementaria.

Ia menjelaskan bahwa bentuk kompensasi yang dapat diberikan meliputi penggantian layanan maupun pengembalian dana jemaah. Selain itu, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti melanggar juga harus dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Politisi PKS sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Foto: Dok MPR.go.id
Duterte Dituding ICC Tewaskan 6200an Orang, HNW: Netanyahu Lebih Layak Ditahan ICC
Penjajahan Palestina: Sebuah Tragedi Kemanusiaan di Zaman Modern 
Politisi PKS HNW Kutuk  Keras Pelaku Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, hidayat nur wahid
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260514 WA0115 Tokoh Masyarakat Papua Apresiasi Peran Satgas Damai Cartenz Jaga Stabilitas Keamanan
Next Article geo Badan Geologi Teken Kerja Sama dengan China Geological Survey

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0084
HeadlineOlahraga

Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026

HeadlineNusantara
Lima Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026, Warga Bisa Manfaatkan Kesempatan Ini
01 Jun 2026, 11:00
Jakarta Raya
Dishub DKI Minta Maaf atas Kemacetan di Rasuna Said Dampak Pertunjukan Musik
01 Jun 2026, 11:23
Ekonomi
Badan Geologi Teken Kerja Sama dengan China Geological Survey
01 Jun 2026, 09:25
Internasional
Serangan Israel di Lebanon Sudah Bunuh 3.400 Orang Lebih
01 Jun 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?