IPOL.ID – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyayangkan kembali terjadinya kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jemaah Hanania Travel. Ia menegaskan negara harus hadir untuk memastikan hak-hak jemaah terpenuhi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Hal itu disampaikan Hidayat saat berada di Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026). Menurutnya, kasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian lebih dari Rp60 miliar tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap jemaah umrah.
“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Hidayat kepada Parlementaria.
Ia menjelaskan bahwa bentuk kompensasi yang dapat diberikan meliputi penggantian layanan maupun pengembalian dana jemaah. Selain itu, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti melanggar juga harus dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
