IPOL.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI, Andhika Satya Wasistho, menyoroti darurat pembajakan karya cipta di ranah digital yang kian masif. Hal tersebut menurutnya sangat merugikan dan dapat mematikan semangat generasi kreatif.
“Saya mengusulkan terkait penguatan (karya cipta) secara online ya, bahwa tadi juga ditemukan sehari itu 100 link ya. Lebih dari 100 link pembajakan, nah akhirnya jangan sampai tentunya ini membuat anak-anak muda kita capek,” tegas Andhika kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri di Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/5/2026).
Selain ancaman dari dalam negeri, Andhika juga memperingatkan adanya bahaya pencurian aset Kekayaan Intelektual (intellectual property/IP) oleh pihak asing. Ia mencatat bahwa celah ekosistem saat ini memungkinkan pihak luar untuk membajak kekayaan intelektual lokal secara mudah.
“Ternyata di luar negeri itu bisa membuat desain industri yang sama ya, dengan nama yang berbeda,” tambahnya.
