Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menteri Maman Tegaskan Tarif PPh Final UMKM Tidak Berubah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Menteri Maman Tegaskan Tarif PPh Final UMKM Tidak Berubah
Ekonomi

Menteri Maman Tegaskan Tarif PPh Final UMKM Tidak Berubah

Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen.

Timur
Timur Published 04 Jun 2026, 17:06
Share
5 Min Read
BNI terus memperkuat perannya dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar global lewat BNI Xpora. Foto: Dok BNI
BNI terus memperkuat perannya dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar global lewat BNI Xpora. Foto: Dok BNI
SHARE
IPOL.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM tetap sebesar 0,5 persen dan tidak mengalami kenaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 sebagai penyempurnaan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” kata Menteri Maman di Jakarta, Rabu (3/6).
PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen diberikan kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, dan koperasi yang berusia paling lama empat tahun pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Pada aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas PPh Final UMKM juga dapat dimanfaatkan oleh CV, firma, PT non-perorangan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Namun, menurut Menteri Maman, ketentuan tersebut dalam praktiknya kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang memecah usaha menjadi beberapa badan usaha kecil untuk memperoleh fasilitas perpajakan yang seharusnya diperuntukkan bagi UMKM.
“Belajar dari pengalaman, banyak pihak memanfaatkan aturan ini padahal tidak berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM. Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Ini tidak adil. Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar,” katanya.
Melalui ketentuan baru tersebut, fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen diprioritaskan bagi pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria UMKM. Sementara itu, CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes akan dikenakan tarif pajak normal sebesar 22 persen.
Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan lama. Mereka tetap dapat menggunakan tarif 0,5 persen hingga masa berlaku fasilitas tersebut berakhir sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya.
“Tetap dibuka ruang transisi agar ada waktu untuk melakukan penyesuaian administratif. Pemerintah tidak serta-merta memberlakukan aturan baru tanpa memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk bersiap. Terkait implementasi masa transisi, hal tersebut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Menteri Maman.
Lebih lanjut, Menteri Maman menjelaskan bahwa badan usaha seperti CV, firma, dan PT non-perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap memperoleh kemudahan perpajakan berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal sehingga efektif hanya membayar PPh sebesar 11 persen.
Selain itu, pemerintah juga tetap memberikan perlindungan bagi usaha mikro dan kecil yang dijalankan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak atau berlaku tarif efektif 0 persen.
Menteri Maman menambahkan salah satu terobosan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah pemberian kepastian jangka panjang bagi UMKM. Jika sebelumnya tarif PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, kini fasilitas tersebut dapat digunakan secara berkelanjutan selama persyaratan tetap terpenuhi.
Sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 membatasi penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen selama tujuh tahun sejak Wajib Pajak terdaftar. Melalui regulasi baru, pembatasan waktu tersebut dihapus untuk memberikan kepastian usaha yang lebih kuat bagi UMKM.
“Petunjuk Presiden sangat jelas, yaitu menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang,” kata Menteri Maman.
Selain mendorong keadilan perpajakan, PP Nomor 20 Tahun 2026 memperkuat tata kelola usaha yang sehat dan berintegritas. Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh pengeluaran yang berasal dari tindakan melawan hukum, termasuk suap, gratifikasi, dan korupsi, tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Menteri Maman menegaskan Kementerian UMKM akan terus mengawal implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 melalui berbagai program edukasi, pendampingan, serta peningkatan kapasitas usaha, khususnya dalam aspek pembukuan dan administrasi perpajakan.
“Pemerintah akan terus mendampingi UMKM agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sekaligus memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan. Jika terdapat kendala, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal Direktorat Jenderal Pajak maupun melalui platform SAPA UMKM yang sedang kami siapkan,” kata Menteri Maman. (tim)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kabinet Merah Putih, Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, Kementerian UMKM, Menteri Maman, pajak umkm, UMKM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260604 WA0015 Jambret HP di Pondok Pinang Dibekuk, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Tramadol
Next Article curanmor Lagi Asyik Nikmati Espresso, Pengunjung Kedai Kopi Kehilangan Motor

TERPOPULER

TERPOPULER
BNI terus memperkuat perannya dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar global lewat BNI Xpora. Foto: Dok BNI
Ekonomi

Menteri Maman Tegaskan Tarif PPh Final UMKM Tidak Berubah

Ekonomi
Ekspor yang Besar Membantu PT Mayora Indah Tbk Menghadapi Kenaikan Harga Bahan Baku dan Bahan Bungkus
04 Jun 2026, 18:41
Nusantara
Polda Lampung Bongkar 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
04 Jun 2026, 07:00
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Kamis 4 Juni 2026
04 Jun 2026, 07:24
Gaya hidup
Kelainan Saluran Kemih Anak Bisa Dideteksi Sejak Dalam Kandungan
04 Jun 2026, 09:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?