IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak segera menambah tersangka baru dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Desakan tersebut disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam tayangan video yang diterima ipol.id, Sabtu (6/6/2026).
Boyamin mengklaim mengantongi bukti pejabat tinggi BGN yang memiliki lebih dari 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Meminta Kejagung mengembangkan penyidikan dugaan korupsi BGN yang telah menetapkan tiga tersangka dengan menambah setidaknya minimum satu lagi tersangka. Kenapa? Pejabat yang tinggi juga, dari temuan saya, diduga punya 20-an SPPG atau 20-an dapur umum,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, pemegang jabatan di BGN dilarang memiliki SPPG dan ikut campur dalam pengadaan MBG. Menurutnya, pejabat eselon I justru punya fungsi pengawasan agar tak terjadi penyimpangan.
“Yang mana itu mestinya tidak boleh, karena dia, fungsi oknum pejabat eselon satu ini, tingkat tinggi ini, justru fungsinya pengawasan. Nah, mestinya dia mengawasi jangan sampai ada dugaan penyimpangan-penyimpangan,” terang Boyamin.
