IPOL.ID – Anggota adan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkaji pengaturan bentuk apresiasi bagi masyarakat adat yang berhasil menjaga lingkungan hidup dan ketahanan pangan dalam RUU tentang Masyarakat Adat. Wacana itu disampaikan Anggota Baleg DPR RI Ferdiansyah dalam kunjungan kerja Baleg di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai, selama ini kontribusi masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketahanan pangan nyata dirasakan namun nyaris tanpa penghargaan dari negara. Padahal, luasnya wilayah kelola masyarakat adat menyimpan potensi besar sebagai penopang pembangunan pertanian berkelanjutan, sehingga sudah selayaknya undang-undang memberi tempat bagi bentuk pengakuan atas jasa tersebut.
“Harus ada apresiasi pada pasal tertentu untuk diberikan kepada masyarakat adat yang berhasil atau dinilai cakap menjaga lingkungan hidup, termasuk pangan. Wilayah masyarakat adat yang konon mencapai 30,1 juta hektare itu perlu menjadi cadangan kita dalam konteks pembangunan pertanian yang berkelanjutan,” ujarnya.
