IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Tersangka bernama Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
“Bahwa melalui serangkaian pemeriksaan, saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan AM selaku Komisaris PT YAT, penyedia sepeda motor listrik sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Kejagung menjerat tersangka AM dengan pasal 603 dan 604 KUHP. Selain itu, Kejagung juga menahan tersangka AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung g sejak hari ini, Jumat 12 Juni 2026,” ujar Syarief.
Diketahui, AM merupakan tersangka kelima dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yang salah satunya merupakan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
