IPOL.ID – Guna mengantisipasi perubahan lanskap hukum nasional, Pegadaian menyelenggarakan acara Legal Excellence & Integrity Summit (LEXIS) 2026 yang berlangsung pada 4–5 Juni 2026 di The Gade Tower Jakarta. Forum strategis ini mengangkat tema “Transformasi Hukum Pidana Nasional: Implikasi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru terhadap Risiko Hukum dan Keberlanjutan Bisnis.”
Penyelenggaraan LEXIS 2026 merupakan respons adaptif dan langkah proaktif Pegadaian terhadap pengesahan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua regulasi baru ini diproyeksikan membawa perubahan signifikan terhadap manajemen risiko hukum di dunia usaha, tak terkecuali Pegadaian.
Untuk membedah regulasi baru tersebut secara mendalam, LEXIS 2026 menghadirkan dua pakar hukum nasional terkemuka sebagai narasumber, yaitu Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H. (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sekaligus Plt. Wakil Jaksa Agung RI) dan Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman). Kedua pakar mengupas tuntas pasal-pasal krusial serta mengidentifikasi implikasi hukumnya terhadap operasional korporasi.
