IPOL.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mendorong penguatan tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan melalui penerapan konsep bill cost estimation atau estimasi biaya pembentukan undang-undang. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap proses legislasi berjalan secara terencana, efisien, dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa setiap pembentukan undang-undang memiliki konsekuensi biaya yang perlu diperhitungkan sejak awal. Menurutnya, biaya tersebut tidak hanya mencakup penyusunan naskah regulasi, tetapi juga berbagai tahapan pendukung seperti penelitian, perumusan substansi, hingga pelaksanaan partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).
“Setiap pembentukan perundang-undangan tentu memiliki biaya. Mulai dari penelitian, perumusan, sampai proses meaningful public participation. Semua itu menimbulkan anggaran yang tidak bisa dikesampingkan karena sangat menentukan kualitas proses pembentukan undang-undang,” ujar Bob Hasan usai membuka seminar bertajuk “Bill Cost Estimation dalam Pembentukan Undang-Undang” di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

