Ia menegaskan bahwa konsep bill cost estimation bukan dimaksudkan untuk menetapkan nilai pasti biaya sebuah undang-undang. Namun, pendekatan tersebut bertujuan memberikan ukuran dan perhitungan yang lebih jelas terhadap seluruh tahapan metodologi pembentukan undang-undang hingga regulasi tersebut dapat diselesaikan.
Menurut Bob, perhitungan biaya legislasi akan berbeda-beda tergantung karakteristik rancangan undang-undang (RUU) yang dibahas. RUU yang hanya merevisi beberapa pasal, tegasnya, tentu membutuhkan sumber daya yang berbeda dibandingkan RUU yang mengubah sebagian besar materi muatan atau bahkan membentuk undang-undang baru yang sebelumnya belum ada.
“Ketika proses ini disusun secara terencana, tingkat efisiensi biaya akan menjadi bagian penting untuk mendukung keberhasilan pembentukan undang-undang. Pada akhirnya, kualitas undang-undang yang dihasilkan dapat memenuhi harapan masyarakat dan kebutuhan bangsa,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut, Bob menyebut penerapan bill cost estimation juga membuka peluang adanya klasterisasi atau pengelompokan RUU berdasarkan tingkat kompleksitas pembahasannya. Klasterisasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menyusun kebutuhan sumber daya dan anggaran secara lebih akurat.

