IPOL.ID – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan aturan terkait perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun dapat dirampungkan sebelum pergantian tahun ini.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat, khususnya di sekitar kawasan industri.
“Sesudah rapat lah, sesudah rapat dengan Tapera. Ya harus segera, tahun ini, enggak boleh lama-lama lagi,” kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Rabu (17/6).
Untuk mematangkan regulasi ini, Kementerian PKP terus berkoordinas dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Ara membeberkan Tapera sebenarnya telah melakukan kajian selama sebulan lebih belakangan.
Proses kajian tersebut melibatkan sektor perbankan serta PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
“Jadi sama-sama dong, kita kan sudah diajukan dan dipersiapkan oleh Tapera. Sudah dipelajari satu setengah bulan ini. Sudah bicara dengan perbankan, bicara dengan SMF. Nanti dia juga dibawa ke Tapera dulu,” katanya.

