IPOL.ID – Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyayangkan penangkapan Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pasalnya, keduanya dinilai selalu bersikap kooperatif dengan penyidik terkait kasus yang menjeratnya.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujar Koordinator Litigasi TA-AKAA, Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (20/6/2026).
Menurut dia, penangkapan kliennya tersebut terkesan dipaksakan. Terlebih, kata dia, penangkapan tersebut dalam rangka pelimpahan tahap dua, atau pelimpahan berkas perkara oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” ujarnya.

