IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya selaku tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jaksel, Selasa (23/6/2026).
Syarief menjelaskan ada dua alasan utama penyidik menolak permohonan tersebut. Pertama, Syarief menilai Sony .erupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.
“Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” tutur dia.
Oleh karenanya, Syarief mengatakan Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG. Pasalnya dari bukti yang ada Sony merupakan pelaku vital yang ikut menjual belikan titik SPPG.

