IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemang), Hilman Latief (HL), Rabu (24/6/2026).
Hilman akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
“Benar hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Budi mengatakan, Hilman Latief telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel. Hilman akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka dalam kasus ini.
“Dalam kapasitas sebagai Dirjen PHU, penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus ini,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dihimpun, Hilman akan diperiksa untuk ketiga kalinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Hilman pertama kali diperiksa oleh KPK dalam kasus ini pada September 2025. Saat itu, Hilman diperiksa selama 11 jam oleh penyidik dan dicecar mengenai aliran uang korupsi di kasus kuota haji.

