IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Pasalnya, tersangka korupsi kuota haji tersebut mengalami sakit sehingga harus dirawat di rumah sakit.
“Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ, Rabu (24/6/2026),” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannua, Kamis (25/6/2026)
Budi mengatakan, pembantaran ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Berdasarka pemeriksaan itu, Yaqut diketahui mengalami sakit pada saluran pencernaan sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Dia juga mengatakan, pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Selain eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, KPK juga kembali menetapkan dua tersangka baru pada Senin (30/3/2026). Kedua tersangka yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

