IPOL.ID – Kementerian Agama meminta pelaku usaha katering pernikahan yang belum bersertifikasi halal agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi halalnya. Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jaminan Produk Halal M. Fuad Nasar usai menghadiri Nikah Fest 2026 dan Islamic Wedding Expo yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta Selatan.
Kegiatan yang dibuka Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii tersebut menghadirkan berbagai rangkaian acara, mulai dari nikah massal, talk show pembinaan perkawinan, hingga Islamic Wedding Expo yang diikuti sejumlah pelaku Wedding Organizer (WO) di Jakarta.
“Kementerian Agama mengimbau pelaku usaha katering pernikahan yang belum bersertifikasi halal agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi halalnya. Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga,” ujar Fuad di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

