IPOL.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi warga negara Indonesia, khususnya para pelaku usaha lokal, di tengah derasnya arus globalisasi dan investasi.
Ia juga menyoroti dinamika yang terjadi di Jawa Tengah, di mana pertumbuhan Penanaman Modal Asing (PMA) berkembang pesat di beberapa wilayah seperti Jepara dan Batang. Menurutnya, kontrak-kontrak bisnis maupun perjanjian perdagangan yang melibatkan unsur asing harus dipastikan tidak merugikan kepentingan pengusaha nasional.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU HPI DPR RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah, Semarang, Rabu. (26/06/2026).
“Kami ingin memastikan perlindungan warga negara Indonesia, khususnya pengusaha lokal, dalam melakukan hubungan bisnis dengan warga negara asing atau perusahaan asing yang masuk ke Indonesia. Jika terjadi sengketa atau perkara, negara harus hadir secara maksimal untuk melindungi hak-hak hukum mereka,” tegas Umbu dikutip dari Parlementaria.

